Profil Kelembagaan
Profil Kelembagaan
KELEMBAGAAN DI DESA KALIWUNGU
1. BPD
BPD adalah Badan Perwakilan Desa. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berfungsi sebagai forum demokrasi bagi warga desa untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di desanya masing-masing.
BPD adalah Struktur BPD diantara berikut :
1. KETUA……………. TRI NOTOSARI
2. WAKIL………......... FARIS RAKHMAT PURWANTO
3. SEKRETARIS…….. ADI WIJIANTO
4. ANGGOTA………... MARIDAN
5. ANGGOTA……….. TRI FATMAWATI